Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur
negara adalah:
·
Unsur
pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang
berdaulat
·
Unsur
deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1. Wilayah/ Daerah
1)
Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan
bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi.
Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas
negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu
negara dapat berupa:
·
Batas alam,
misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
·
Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
·
Batas
menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu
negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut
laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut,
yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya,
sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis,
yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya
tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum
internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara.
Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada
umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia.
Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan
200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan
kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13
Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di
Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala
sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut,
aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat
tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan
dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan
sebagai berikut:
1.
Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang
jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2.
Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau
24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara
pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar
undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3.
Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang
batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai
yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang
kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi
lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta
bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4.
Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang
batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh
melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional.
3)
Udara
Wilayah udara suatu negara ada di
atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu
negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat
dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian
Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara
berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut
perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan
di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa
penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk
tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan
Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa
dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua
negara dan tujuan perdamaian.
4)
Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah
negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu
negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera
negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan
diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada
di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating
island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang
NKRI.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people;
Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu
masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari
keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara
juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian
sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok
manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan
bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut
Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang
dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang
didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi
bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk
negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa,
seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya
dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat
heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa
yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan
adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah
dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang
sama.
Beberapa pandangan tentang
pengertian bangsa:
·
Otto Bauer berpendapat
bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah
dijalani rakyat.
·
Kranenburg dalam
bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi
pekerti rakyat.
·
Jacobsen dan Lipman
dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu
kesatuan budaya (cultural unity).
·
Ernest Renan dalam
pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan
bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh
adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya
solidaritas kesatuan.
·
G.S. Dipondo mengatakan
bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk
dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun
rakyat itu sendiri.
·
Padmo Wahyono menggunakan
istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat
secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa istilah yang erat
pengertiannya dengan rakyat:
1. Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan
manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama,
misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
2. Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan
manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya:
bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
3. Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia
yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam
negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat
berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a) penduduk dan
bukan penduduk; b) warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal
atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah
mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat
tinggal di negara itu. Warga negara ialah
mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan
bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
Georg Jellinek mengemukakan empat status bangsa,
yaitu:
1. Status positif, yaitu status yang memberikan hak
kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai
perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
2. Status negatif, yaitu status yang menjamin warga
negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat)
warga negaranya.
3. Status aktif, yaitu status yang memberikan hak
kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya
melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
4. Status pasif, yaitu status yang memberikan
kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.
Aristoteles
menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk yang pada
dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang
suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus
makhluk sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia
yang timbul dari kodrat yang sama itu.
Penyebab
manusia selalu hidup bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan
biologis dalam naluri manusia, yaitu:
1. hasrat untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum;
2. hasrat untuk membela diri;
3. hasrat untuk melanjutkan keturunan.
Golongan masyarakat antara lain terbentuk karena:
·
rasa
tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
·
memiliki
kegemaran yang sama dengan orang lain;
·
memerlukan
bantuan/ kekuatan orang lain;
·
berhubungan
darah dengan orang lain; dan
·
memiliki
hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan
perkataan lain, aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan
sesamanya adalah:
1. biologis: manusia ingin tetap hidup dan
mempertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja
sama dengan sesamanya;
2. psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan
kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama
manusia;
3. ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja
sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
4. kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya
untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan
sesamanya.
Sifat-sifat
golongan masyarakat itu pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan
besar, yaitu:
1. Golongan yang berdasarkan hubungan
kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
2. Golongan yang berdasarkan hubungan
kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja,
perkumpulan sosial , kesenian, olahraga, etc.
3. Golongan yang berdasarkan hubungan
tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.
Bentuk pergaulan hidup masyarakat:
a)
berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya:
1.
1. Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat
kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan
kematian, etc.
2. Masyarakat patembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat
bukan-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya
firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, etc.
b)
berdasarkan sifat pembentukannya:
1.
1. Masyarakat yang teratur oleh karena
sengaja diatur untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
2. Masyarakat yang teratur dan terjadi
dengan sendirinya karena adanya kesamaan kepentingan, misalnya para penonton
pertandingan sepakbola.
3. Masyarakat yang tidak teratur,
misalnya para pembaca harian Kompas.
c)
berdasarkan hubungan kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, etc.
d)
berdasarkan perikehidupan/ kebudayaan:
1. Masyarakat primitif dan masyarakat
modern.
2. Masyarakat desa dan masyarakat kota.
3. Masyarakat teritorial, yang
anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah.
4. Masyarakat genealogis, yang
anggota-anggotanya seketurunan (memiliki hubungan pertalian darah).
5. Masyarakat teritorial-genealogis,
yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah dan mereka
seketurunan.
3. Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan
terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement
(Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan
kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
Menurut Utrecht, istilah
Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
1. Pemerintah sebagai gabungan semua
badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang
meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
2. Pemerintah sebagai badan kenegaraan
tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala
Negara).
3. Pemerintah sebagai badan eksekutif
(Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan
terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus
(Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang
berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah
kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti
pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak
berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa
pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
1. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa
kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara
itu;
2. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa
kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Jean Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu
negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan bukanlah negara.
Dialah yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara
(aspek internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan ke
dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur
fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan
tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan
kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula),
hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.
Grotius (Hugo de Groot) yang dianggap
sebagai bapak hukum internasional memandang kedaulatan dari aspek eksternalnya,
kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan mempertahankan kemerdekaan negara terhadap
serangan dari negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean
Bodin:
1. Permanen/ abadi,
yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
2. Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu
tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu
merupakan satu-satunya yang tertinggi di dalam negara.
4. Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu
tidak dibatasi oleh siapa pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri
kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi.
Para ahli hukum sesudahnya
menambahkan satu sifat lagi, yaitu tunggal, yang berarti bahwa hanya negaralah
pemegang kekuasaan tertinggi.
Macam-macam teori kedaulatan
1.
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini merupakan teori kedaulatan yang pertama
dalam sejarah, mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan
tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima). Menurut
teori ini, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh
negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan
berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang
mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang,
Kaisar China, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), Raja
Ethiopia (Haile Selasi, Singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan).
Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri
mereka sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya
sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.
Pelopor teori kedaulatan Tuhan
antara lain: Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), juga F.
Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl (1802-1861).
Karena berasal dari Tuhan, maka
kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan
patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan
Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Maka, raja/
pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.
2. Teori Kedaulatan Raja
Dalam Abad Pertengahan Teori
Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan Raja, yang menganggap
bahwa raja bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di
atas konstitusi. Ia bahkan tak perlu menaati hukum moral agama, justru karena
“status”-nya sebagai representasi/ wakil Tuhan di dunia. Maka, pada masa itu
kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar utama teori ini adalah
Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, Il Principe. Ia
mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang berkekuasaan
mutlak. Sedangkan Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dipersonifikasikan
dalam pribadi raja, namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum
antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori
ini dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa
kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan
menghindari homo homini lupus.
3.
Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, kekuasaan
tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan
lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan
berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara,
diperlukan negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara. Demikianlah F.
Hegel mengajarkan bahwa terjadinya negara adalah kodrat alam, menurut hukum
alam dan hukum Tuhan. Maka kebijakan dan tindakan negara tidak dapat dibatasi
hukum. Ajaran Hegel ini dianggap yang paling absolut sepanjang sejarah. Para
penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tiran, teristimewa melalui kepala
negara yang bertindak sebagai diktator. Pengembangan teori Hegel menyebar di
negara-negara komunis.
Peletak dasar teori ini antara lain:
Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), Paul
Laband (1879-1958).
4.
Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori ini,
kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun
tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara
yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan
penyelenggara negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara
lain: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
5.
Teori Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi)
Teori ini menyatakan bahwa
kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah harus menjalankan
kehendak rakyat. Ciri-cirinya adalah: kedaulatan tertinggi berada di tangan
rakyat (teori ajaran demokrasi) dan konstitusi harus menjamin hak azasi
manusia.
Beberapa pandangan pelopor teori
kedaulatan rakyat:
1. J.J. Rousseau menyatakan bahwa kedaulatan itu
perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan
perjanjian masyarakat (social contract).
2. Johanes Althuisiss menyatakan bahwa setiap susunan
pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada
kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
3. John Locke menyatakan bahwa kekuasaan negara
berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurut dia, perjanjian masyarakat
menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah
mengembalikan hak dan kewajiban azasi kepada rakyat melalui peraturan
perundang-undangan.
4. Montesquieu yang membagi kekuasaan negara
menjadi: kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).
4. Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan oleh negara lain
didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/
evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat
dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di
wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain
menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan
konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara.
Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting,
yaitu untuk:
·
tidak
mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
·
menjamin
kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan
hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun
hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer,
pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata
merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person.
Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de
facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial
fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de
facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri
dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan
pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah
berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan
antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain
adalah:
1. Hanya negara atau pemerintah yang
diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang
berada dalam wilayah negara yang mengakui.
2. Wakil-wakil dari negara yang diakui
secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan
hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
3. Pengakuan de facto – karena
sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
4. Apabila suatu negara berdaulat yang
diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah
jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Pada tanggal
17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara
terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir,
yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu
kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma.
Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas
wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947.
Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember
1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan
terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik
daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh
dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan
bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang
terorganisasi secara politik, tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan
menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota
masyarakat internasional.
Menurut Starke,
tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed),
yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan
pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau
melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied),
yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang
mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Ada dua
teori pengakuan yang saling bertentangan:
1. Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa
hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang
melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
2. Teori Deklaratoir atau Evidenter,
yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah
baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada
pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi
terhadap fakta yang telah ada.
Pendukung
teori pengakuan antara lain: Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich,
Tervooren, Schwarzen Berger, Konvensi Montevideo 1933.
Sumber : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/unsur-unsur-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar