Pendekatan
teoritis (sekunder),
yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara
melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak
mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat,
pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi
suatu kenyataan.
Teori
Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas
kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan
bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai
dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh
disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari
dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´
katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui
bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara
adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan
dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa:
³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace
of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta
atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.
Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan
anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan
berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang
mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa
peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas,
sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes:
Homo homini lupus dan Bellum
omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan
kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia
akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus
rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah
membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah
perjanjian masyarakat (contract
social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara
dan perjanjian itu sendiridisebutpactum
unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut
pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa
yangdiangkat dalam pactum unionis .
Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan
penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat
antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas
Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang
berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh
haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta
kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa
negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties
onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis
(golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan
kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis
tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa
hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak
diserahkan itu adalah hak azasi
manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus
dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk
kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam
bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat
dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga
negara (
civil rights). Ia juga menyatakan
bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan
dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan
kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin
kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang
terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya
sendiri berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah
kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya
sekadar khayalan logis.
Teori
Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan
bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama
mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan
kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles
danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul
karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat
masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa
itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara,
untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara
berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan
untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat
memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan atau
keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori Hukum
Alam
Para penganut teori hukum alam
menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku
di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara, melainkan hukum
yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan
Aristoteles (384-322 SM)
o Masa
Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut
teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya
negara adalah karena:
1.
adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup;
2.
manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan
manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi
kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
3.
mereka saling menukarkan hasil karya satu
sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4.
hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan pandangan
Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya
manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya
dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam
keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar.
Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung
dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara
kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran
agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini
adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan
(Civitate Dei) berada dialam
akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan
mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan
ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir
karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan
menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum,
danpenjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum
Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan
tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak
negara adalah kehendak hukum. Negara
identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori
aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan
oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan
pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum
nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara
harus diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena
hal itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai
pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai
pembentukan dan perkembangan hukumsecara
formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan.
Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT.
Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang
oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang
memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and
State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan
badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta
dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan tentang asal mula,
hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg
dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara adalah suatu
organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut
bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah
bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan
Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan
hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
TEORI
LENYAPNYA NEGARA
1)
Teori
Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J.
Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat
bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang
menjadi komponen negara diibaratkansebagai
sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang
mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2)
Teori
Anarkhis
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang
mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah
lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh
karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan/dihancurkan.
3)
Teori
Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang
mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar
yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem
sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini
merupakan dasar teorikomunisme modern.
Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto
Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme
merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa
kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi
kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah
minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang
harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx
berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan
pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk
mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme
diganti dengan pahamkomunisme. Bila
kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak
dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4)
Teori Mati
Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu negara dapat
lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau
bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara dari
percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang
sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara lain karena:
terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan, persetujuan,
penggabungan
Sumber : http://alfadevota.blogspot.com/2011/05/teori-terbentuknya-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar